Ancaman Bencana Mengintai Jember: Retakan Danau Tunjung Picu Potensi Banjir Bandang di Kawasan Panti

ARIF SETIAWAN DIREKTUR TUNJUNG INSTITUT BERSAMA DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

Ancaman Bencana Mengintai Jember: Retakan Danau Tunjung Picu Potensi Banjir Bandang di Kawasan Panti

JEMBER – Fenomena munculnya retakan di Danau Tunjung, Kabupaten Jember, kini menjadi sinyal peringatan keras akan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi. Retakan tersebut diidentifikasi sebagai indikator awal adanya gangguan lingkungan yang serius, yang berisiko besar memicu banjir bandang jika wilayah tersebut diguyur curah hujan tinggi.

Ancaman ini kembali membangkitkan trauma mendalam bagi warga, khususnya di Kecamatan Panti. Kawasan yang berada di bawah lereng curam Pegunungan Argopuro ini memiliki sejarah kelam pada tahun 2006. Saat itu, curah hujan tinggi memicu longsor di daerah hulu yang kemudian membentuk bendungan alami yang menyumbat aliran sungai. Tragedi tak terhindarkan ketika bendungan tersebut jebol karena tak mampu menahan tekanan air, melepaskan material lumpur, batu, dan kayu secara tiba-tiba ke wilayah hilir. Bencana tersebut menelan korban jiwa lebih dari 100 orang meninggal dunia, memicu puluhan korban luka-luka, dan menghancurkan hingga 16 jembatan yang melumpuhkan konektivitas warga.

Hingga hari ini, Kecamatan Panti masih menyandang status sebagai wilayah sangat rawan bencana akibat faktor curah hujan tinggi, masifnya kerusakan hutan, dan perubahan tata guna lahan. Kemunculan retakan pada Danau Tunjung semakin memperbesar kerentanan tersebut. Berdasarkan kajian, retakan ini menunjukkan adanya gangguan pada sistem hidrologi dan geologi yang kompleks. Kerusakan ini tidak hanya dipicu oleh faktor alam. Seperti penurunan volume air akibat kekeringan dan perubahan struktur tanah. Tetapi juga diperparah oleh intervensi manusia, termasuk pengambilan air secara berlebihan dan alih fungsi lahan di sekitar danau.

Secara teknis, retakan Danau Tunjung memang bukan penyebab tunggal terjadinya banjir bandang, melainkan bertindak sebagai indikator peringatan dini (early warning) dan pemicu tambahan. Kondisi curah hujan yang ekstrem dapat mengeksploitasi retakan tersebut, memperburuk ketidakstabilan tampungan air, dan pada akhirnya memicu pelepasan air secara tiba-tiba ke permukiman di hilir.

Ironisnya, tingginya potensi bahaya ini belum tertangani secara maksimal oleh regulasi Pemerintah Kabupaten Jember. Meski pemanfaatan ruang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2035 , implementasinya di lapangan terbukti lemah. Analisis kebijakan menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanggulangan bencana secara komprehensif, sehingga mitigasi tidak berjalan terintegrasi. Selain itu, mitigasi bencana belum menjadi prioritas utama dalam tata ruang, terbukti dengan lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan di daerah hulu yang mengakibatkan menyusutnya luasan kawasan hutan sebagai daerah resapan air.

Menyikapi tingginya risiko ini, langkah-langkah darurat dan strategis harus segera diambil. Pemerintah Kabupaten Jember didesak untuk segera menyusun Perda Penanggulangan Bencana yang mencakup mitigasi, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi. Di level teknis, pengawasan zonasi kawasan rawan bencana harus diperketat di dalam RTRW. Selain itu, penguatan sistem peringatan dini (early warning system) mendesak dilakukan, misalnya dengan pemasangan alat pemantau curah hujan dan debit air agar informasi dapat tersalurkan cepat ke masyarakat. Di kawasan hulu, reboisasi dan konservasi tanah harus digencarkan kembali , sementara kondisi Danau Tunjung wajib dipantau secara berkala melalui kajian geologi dan hidrologi untuk mencegah bencana susulan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *